You are currently viewing PENDIDIKAN PANCASILA, MATA PELAJARAN PENTING ATAU HANYA SEBAGAI PELENGKAP?

PENDIDIKAN PANCASILA, MATA PELAJARAN PENTING ATAU HANYA SEBAGAI PELENGKAP?

Oleh : Ita Nur Rochmah, S.E., S.Pd.

Pendidikan Pancasila adalah salah satu mata pelajaran yang dipelajari oleh siswa dari kelas 1 SD sampai Perguruan Tinggi. Mata pelajaran ini merupakan salah satu mata pelajaran yang tepat digunakan untuk menanamkan nilai moral dan karakter pada diri siswa. Di dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila, kita akan diajarkan bagaimana seharusnya bersikap yang baik sebagai seorang warga negara Indonesia terhadap diri sendiri, sesama manusia, dan lingkungan baik dalam lingkup pribadi, masyarakat, bangsa dan negara, serta lingkup dunia.

Dewasa ini, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dipandang sebelah mata oleh banyak pihak. Di lingkungan sekolah pun hal yang demikian juga terjadi. Mata pelajaran ini dianggap tidak terlalu penting dibandingkan dengan mata pelajaran yang lain. Bahkan di level tertentu mata pelajaran ini juga ditiadakan untuk kemudian digantikan dengan mata pelajaran yang diujikan saat ujian akhir sekolah untuk mengejar nilai yang maksimal. Pada level yang lain jumlah jam pelajaran pada struktur kurikulum dikurangi dari yang seharusnya. Tentu hal ini menyebabkan kurangnya ketercapaian tujuan pembelajaran yang diharapkan.

Urgensi pengulangan materi hampir di setiap pertemuan mata pelajaran tertentu menjadi alasan peniadaan atau pengurangan jam pelajaran Pendidikan Pancasila. Padahal jika sesungguhnya kita mau menelaah lebih jauh dari isi materi pembelajaran Pendidikan Pancasila, akan kita temukan bahwa penanaman nilai moral dan karakter tersebut sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa ini. Oleh karena itu sangat penting untuk mengajarkan dan menyampaikan penanaman nilai moral dan karakter itu sejak dini.

Dalam modul belajar mandiri calon guru PPPK, yang membahas tentang konsep dasar pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, salah satu alasan perubahan penulisan PKn menjadi PPKn dalam kurikulum 2013 disebutkan bahwa, “Menempatkan mata pelajaran PPKn sebagai bagian utuh dari kelompok mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan. Mengkoordinasi KI-KD dan indikator PPKn secara nasional dengan memperkuat nilai moral dan Pancasila; nilai dan norma UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Jadi, berdasarkan uraian tersebut, apakah layak jika mata pelajaran Pendidikan Pancasila yang digunakan sebagai peletak dasar pendidikan moral hanya disebut sebagai pelengkap?